Konsultasi Publik Dilakukan Terkait Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043
SB, PALANGKA RAYA – Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengungkapkan konsultasi publik dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi materi Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 sebagai tindak lanjut dari revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.
Tim Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) DPRD Kalteng melakukan konsultasi publik ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP Kalteng tahun 2023-2043, baru-baru ini.
"Gubernur Kalteng saat Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 lalu telah mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035, maka dari itu kami dari tim Pansus perlu menindak lanjutinya," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu, (17/05/2023).
Freddy Ering menjelaskan, sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan peraturan daerah (Raperda) maka perlu bagi tim pansus untuk melakukan konsultasi serta diskusi dalam rangka koordinasi, konfirmasi, sinkronisasi terkait pengaturan pola ruang.
"Sedangkan secara detail diatur pada RTRWK di daerah kabupaten dan kota masing-masing. Keberadaan Perda RTRWP ini sangat penting dan strategis bagi seluruh masyarakat dan pembangunan berkelanjutan daerah provinsi ini," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pengalaman Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035 menjadi bahan masukan dan pembelajaran untuk merumuskan kebijaksanaan daerah agar bisa lebih baik lagi, sehingga nantinya Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan daerah. (mda/ok)