Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

BPK RI Dukung Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Negara Dengan Transparan dan Akuntabel

Redaksi 30-05-2023, 02:23 WIB 4 menit baca
Anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, saat sambutan pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (30/05/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, saat sambutan pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (30/05/2023). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2023, digelar DPRD Kalteng di Aula Gedung DPRD Kalteng pada, Selasa, (30/05/2023). Pada rapat paripurna itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo dan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana serta Anggota DPRD Kalteng lainnya, Sekretariat, Forkopimda, OPD dilingkup Pemprov Kalteng maupun instansi vertikal.

Dalam pidatonya Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kalteng maupun Pemprov Kalteng atas kerja sama dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam rangka pengelolaan keuangan negara atau daerah sesuai pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kepala daerah berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

"Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK RI dimana telah sesuai dengan ketentuan pasal 23 e UUD 1945 dan sebagai bentuk pelaksanaan perundang-undangan dibidang keuangan negara," ucapnya.

Kemudian lanjutnya, sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut pasal 17 UU nomor 14 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK RI untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan BPK sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Selanjunya, BPK RI pun memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2022. Dengan ini Pemprov Kalteng meraih WTP 9 kali berturut-turut, yang tentunya hal ini menunjukan komitmen Pemprov Kalteng terhadap kualitas LHP yang dihasilkan.

"Kami ucapkan selamat kepada Pemprov Kalteng telah meraih WTP 9 kali berturut-turut. Tentu prestasi ini tidak terlepas dari efeksivitas, sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan DPRD dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawasan," tuturnya.

Terlepas dari itu semua masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian, pertama Pemprov Kalteng belum dapat mengungkapkan rincian sumber dana sisa untuk pembiayaan anggaran atau SILPA tahun anggran 2022 dan 2023, yang mengakibatkan penggunaan anggaran pemda tidak dapat menganggarkan secara akurat SILPA tahun berjalan, untuk belanja tahun berikut sesuai jenis sumber dana dan peruntukannya.

Kedua, pembayaran honorarium pekerja pengadaan barang dan jasa satu tingkay SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium kelompok pekerja pengadaan barang dan jasa di Disperkimtan dan Dinas PUPR.

Ketiga, realisasi biaya perjalanan dinas dalam daerah belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan ketidakhematan APBD atas realisasi perjalanan dinas dalam daerah dan realisasi biaya transportasi perjalan dinas.

Keempat, pengelolaan belanja hibah Pemprov Kalteng belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran dan belum dapat diketahui efektivitas perencanaannya serta sisa dana hibah akhir tahun dipenerimaan dana hibah tidak diketahui secara pasti.

Kelima yaitu pengendalian atas pengelolaan kas Pemprov Kalteng belum memadai dan mengakibatkan kuasa OPD tidak melakukan optimalisasi tugas sesuai dengan ketentuan diaturannya, penyediaan informasi anggaran kas dan pengeloaan serta potensi penyalahgunaan wewenang pencairan dana dari RKUD khususnya pencairan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak tercantum dalam surat keputusan gubernur.

 

Sementara itu Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan raihan WTP terhadap LHP keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022 merupakan capaian kinerja Pemprov Kalteng yang harus diterima dan ini merupakan penghargaan yang luar biasa terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng.

"Pastinya kami akan secara serius melaksanakan fungsi pengawasan terkait tindak lanjut hasil LHP oleh BPK RI. Sesuai dengan undang-undang kami pun akan segera menindak lanjuti catatan yang telah disampaikan oleh BPK RI tersebut," tuturnya.

Sementara Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan Pemprov Kalteng akan terus berupaya memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK RI, termasuk menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022 ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya intruksikan kepada Sekda Kalteng dan seluruh perangkat daerah supaya secepatnya menindak lanjuti temuan hasil LHP BPK RI tersebut, tidak perlu harus menunggu 60 hari kerja. baik temuan yang bersifat administratif maupun yanng menyangkut pengembalian kerugian. Saya juga minta setiap perkembangannya dilaporkan," ucapnya.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga akan terus berusaha mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal, dan intensif berkonsultasi dengan aparat pengawasan eksternal. Bukan hanya untuk mempertahankan Opini Wajar WTP, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta pelayanan publik yang prima. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard