Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Menjadi Tuntutan Penting
SB, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2023. Pada Rapat Paripurna itu beragendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022.
Rapat Paripurna ke-3 kali ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno yang didampingi Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sambutannya, menegasakan, bahwa dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan pemeriksa keuangan republik indonesia oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng ini merupakan kewajiban Konstitusional sesuai UUD 1945, UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh lembaga penyelenggara negara atau lembaga penyelenggara pemerintahan dewasa ini menjadi tuntutan penting yang harus dilaksanakan, pada kali ini Pemda Provinsi Kalteng sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daera sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban menyampaikan lapor keuangan pemerintah daerah (LKPD), dimana pun pelaksanaan ketentuan tersebut badan Pemeriksaan keuangan republik indonesia (BPK-RI) melalui Kalteng," tegas Wiyatno, Selasa 30 Mei 2023.
Wiyatno juga menjelaskan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) uu No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. "laporan hasil dalam pemerinthan bahwa pemeriksanaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah disampaikan oleh bpk kepada DPRD, selanjutnya pasal 23-e ayat (3) uud 1945 menyatakan bahwa "DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan bpk yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
Hal tersebut tentu saja Dalam rangka pelaksanaan penyerahan laporan hasil pemeriksanan LKPD, sesuai kesepakatan bersama BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalteng.
"kita sudah menyaksikan pemeriksaan BPK-RI bersama penyerahan perwakilan Kalimantan Tengah terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2022. Dari laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan hasil audit terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022," ucapnya.
Pada hasil pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah anggaran tahun 2022 telah ditetapkan predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
"Tentu saja hal ini sangat mengejutkan karena peringkat ini berbeda dari raihan peringkat sebelumnya, dimana selama 8 (delapan) kali berturut-turut pemerintah provinsi kalimantan tengah selalu mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," tegasnya.
Wiyatno melanjutkan, bahwa dengan penetapan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) itu, merupakan realitas capaian kinerja Pemda Provinsi Kalteng terkait pengelolaan keuangan anggaran tahun 2022. yang mana hal ini seharusnya diterima dan sadari.
Bahkan Ketua DPRD itu menyampaikan bahwa penetapan peringkat opini ini menjadi bahan penting dalam melakukan evaluasi dan pembenahan secara terus menerus terkait pengelolaan keuangan. Sehingga kedepan menjadi lebih baik, terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, pelayanan publik yang profesional dan akuntable. (mda/ok)