Istri Pulang Kampung, Oknum Guru Ngaji Salurkan Hasrat ke Murid Hingga Hamil
SB, PULANG PISAU – Seorang oknum guru ngaji berinisial S (52) yang tinggal di wilayah Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau diamankan Unit Resmob Polres setempat diduga melakukan persetubuhan kepada muridnya yang masih di bawah umur.
Dari informasi kepolisian, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut diketahui sebanyak 4 kali sehingga korban yang berusia 15 tahun itu hamil enam bulan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan, perihal telah diamankan seorang pria berinisial S (52) yang merupakan oknum guru ngaji di Kecamatan Pandih Batu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Unit Resmob Polres Pulang Pisau langsung mengamankan pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Sugiharso melalui rilis resmi yang diterima awak media ini, Jumat (2/6/2023).
Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pukul 12.30 WIB bukti hasil visum dari rumah sakit.
Kejadian bermula pada bulan November 2022 pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah memasak makanan karena istri pelaku berada di Jawa Tengah. Kemudian, pelaku menggoda dan membujuk rayu korban untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahi.
Seminggu kemudian kata Sugi, bulan November 2022 sekira jam 14.00 WIB korban ditelpon pelaku lagi dengan alasan ingin bertemu, setelah ketemu pelaku mengajak hubungan badan dengan bujuk rayu akan menikahi.
Tidak sampai disitu saja, aksi bejat pelaku berlanjut pada Februari 2023 pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah memasak makanan.
"Setelah itu, korban dibawa kedalam kamar lalu disetubuhi oleh pelaku dengan bujuk rayu jika ada apa-apa pelaku bertanggung jawab. Dan yang keempat kalinya terjadi pada 8 Mei 2023 pelaku membawa korban ke Penginapan Tenda Biru dan melakukan persetubuhan," tandasnya.
Sugiharso menjelaskan, bahwa pelaku merupakan guru ngaji korban. Selain mengaji, kata Sugi, korban sering dihubungi pelaku untuk datang ke rumah membantu memasak.
"Pelaku sering memberikan uang jajan kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah korban. Kondisi tersebut dimanfaat oleh pelaku dan melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali. Karena istri dan korban tidak ada ditempat, melainkan berada di Jawa Tengah. Dari hasil visum et repertum korban saat ini dalam keadaan hamil 6 bulan," pungkasnya, (sb)