Dinkes Imbau Masyarakat Waspada Kasus HPR
SB, SAMPIT - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kasus rabies akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya terhadap anjing.
Karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengumumkanan hingga Juni 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies dan 11 kasus kematian di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi mengatakan pada Juni 2023 ini sudah ada dua kabupaten di Indonesia yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka dan TTS.
Maka dari itu pihkanya mengimbau lebih awal sesuai dengan pernyataan Kemenkes RI.
“Kami akan memberikan imbauan melalui puskesmas agar masyarakat segera menghubungi petugas kesehatan jika mengalami gigitan HPR. Kasus HPR Kotim sebelumnya kebanyakan korban dari anak kecil jadi kita mengantisipasi lebih awal,” Umar Kaderi, Rabu (7/6/2023).
Tidak hanya itu dirinya juga meminta agar masyarakat yang memelihara anjing secara rutin anjing peliharaannya divaksin rabies. Untuk anjing yang berkeliaran juga pihaknya nanti akan mengidentifikasi untuk mencegah penularannya.
Lanjutnya, masyarakat juga menghindari gigitan anjing, serta melakukan tindakan pertolongan pertama jika digigit anjing dengan cara cuci luka dengan air mengalir dengan sabun dan alkohol. Selanjutnya dilaporkan ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
“Untuk mengantisipasi hal ini kami akan menyiagakan seluruh tenaga medis, terutama di daerah endemis. Tapi sebelumnya ada surat edaran dari pusat terlebih dahulu. Namun saat ini mulai muncul kita tetap mengantisipasi,” tuturnya. (f1/sb)