Disbun Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah
SB, PALANGKA RAYA – Menurunya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada Mei ini, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah menggelar agenda rapat rutin untuk menurunkan harga TBS. Acara rapat itu digelar di Aula Disbun Kalteng Jalan Sudirman Palangka Raya, Selasa, (06/06/2023).
Hadir sebagai peserta rapat, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, petani mitra, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota
Berdasarkan hasil pembahasan pada rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng, untuk periode Mei 2023 telah ditetapkan harga sebagai berikut: untuk umur tanaman tiga tahun Rp 1.618,75, umur empat tahun Rp 1.769,44.
Sementara itu untuk umur lima tahun Rp 1.911,55, dan umur enam tahun Rp 1.967,60. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp 2.006,05, umur delapan tahun Rp 2.097,46, umur sembilan tahun Rp 2.152,65, dan umur 10 – 20 tahun Rp 2.213,70.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Prov. Kalteng Achmad Sugianor saat memimpin rapat menjelaskan, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perhitungan harga TBS ini adalah Permentan Nomor 01 Tahun 2018.
“Kami berpedoman pada Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2020,” tuturnya, Selasa (06/06/2023).
Dia menjelaskan, data-data tersebut dapat disampaikan secara konsisten kepada pihaknya, tiga hari sebelum pelaksanaan perhitungan TBS. Hal ini sangat diperlukan, agar tim Kelompok Kerja (Pokja) dapat memperhitungan harga dan bisa mempersiapkan data-data secara maksimal. (mda/ok)