Proposional Tertutup Hambat Keterwakilan Perempuan di Kursi Legislatif
SB, PALANGKA RAYA - Banyak isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa system pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang akan menggunkan system tertutup, jika hal itu terjadi tentunya akan merugikan yang lainnya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H Achmad Rasyid mengatakan, apabila pemilihan legislatif dengan cara sistem proposional tertutup, jadi berpotensi sebagai salah satu faktor penentu tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di kursi legislatif.
"Masih belum adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang, apakah dengan sistem proposional terbuka maupun tertutup, sampai saat ini belum diketahui sistem mana yang bakal digunakan," ujarnya, belum lama ini.
Pasalnya lanjut Achmad Rasyid, figur-figur calon legislatif (Caleg) di partai politik tertentu, kadang yang menempati nomor urut 1, 2 dan 3 diisi oleh Caleg laki-laki, dan sangat jarang diisi oleh Caleg perempuan.
“Sehingga, kesempatan dari kaum perempuan untuk mengisi kursi parlemen dikhawatirkan akan terkendala, dan target minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi. Untuk itu, perlu menjadi pertimbangan juga dalam penetapan nomor urut Caleg di masing-masing partai politik,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, apabila Pileg 2024 menggunakan sistem proposional tertutup, maka dikhawatirkan hal tersebut akan 'mengkebiri' hak dari para Caleg perempuan yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, terlebih mereka mendapatkan nomor urut tiga ke bawah.
“Kami berharap kepada pemerintah agar dapat benar-benar mempertimbangkan kondisi demikian, agar kaum perempuan juga bisa memiliki kesempatan dan peluang yang sama, khususnya bagi para Caleg Perempuan agar bisa mendapat nomor urut yang terbaik,” jelasnya.
Dia menambahkan, akan berbeda halnya apabila nanti sistem pemilihan legislatif 2024 mendatang menggunakan sistem proposional terbuka. Dimana semua Caleg, baik itu perempuan maupun laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih oleh masyarakat secara luas. (mda/ok)