Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Pencegahan Karhutla di Kalteng Maksimalkan Keterlibatan MPA

Redaksi 14-06-2023, 12:51 WIB 1 menit baca
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA –Dalam pencegahan kasus  Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) perlu melibatkan dari Masyarakat Peduli Api (MPA), Pelibatan MPA supaya kasus Karhutla tidak terjadi di Kalimantan Tengah.

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengatakan, pelibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Desa Desa sangat diperlukan perannya, karena merekalah yang kadang pertama kali menemui titik api di desa.

“Merakalah yang pertama kali melihat atau mengetahui titik apinya, ya meski tak bisa memadamkan tapi setidaknya mencegah agar tak meluas sampai ada bantuan datang untuk memadamkannya,”ujarnya, Senin (12/06/2023).

Menurutnya, jika mengharapkan lembaga yang dibentuk di Kabupaten dan Provinsi, maka tak langsung operasional. Namun demikian, MPA bagi Duwel menjadi yang pertama menangani jika ada Karhutla.

Terkait pembukaan lahan dengan membakar. Dalam Perda disebutkan, tidak boleh membakar boleh lahan gambut, membakar dengan izin dan ada kewajiban untuk menyiapkan sekat bakar serta menyiapkan kelompok yang menjaga pada saat pembakaran.

“Kalau itu (Perda) betu-betul diterapkan lahan gambut tidak boleh sama sekali dibuka untuk lahan perkebunan dan sebagainya saya kira tinggal menghormati saja. Kalau tidak menghormati itu ada sanksinya, yang sanksinya banyak manut ke Undang-Undang. Kita tidak mengatur sendiri, tetapi kepada undang-undang yang sanksinya agak berat,” tandasnya.

Pada Musim kemarau ini sambungnya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada, jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampak yang ditimbulkan akan sangat besar sekali, apabila masyarakat melihat ada titik api segera saja laporkan ke petugas terdekat, agar segera ditangani. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard