Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Ranperda Perangkat Daerah Untuk Memaksimalkan Fungsi dan Kinerja

Redaksi 19-06-2023, 06:13 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati saat mengahadiri penyampaian pidato mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. (FOTO:ABU)
Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati saat mengahadiri penyampaian pidato mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor SH MM yang diwakili oleh Wakil bupati Irawati hadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotim, bertempat di ruang rapat DPRD Kotim, Senin (19/6/2023).

Irawati mengatakan, perlunya pengaturan mengenai penetapan desa sebagai wujud dari adanya pengakuan pemerintah terhadap keberadaan desa yang telah ada dan hidup sebelum terbentuknya atau lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dengan adanya penetapan ini lebih menguatkan keberadaan desa-desa di Kabupaten Kotim secara legal formal. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa,” sebut Irawati.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotim ini dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah.

"Perangkat daerah yang dilakukan perubahan dapat melaksanakan fungsinya secara tepat, efektif, efisien dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas-tugasnya membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard