Modus Jadi Makcomblang, Seorang Pria Tipu Korban Jutaan Rupiah
SB, KUALA PEMBUANG – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan berinisial UB yang berkedok ingin mengenalkan korban kepada seorang perempuan.
Pria 44 tahun tersebut ditangkap aparat kepolisian di Jalan Datuk H Samudin Desa Sei Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah bersama barang bukti pada Senin (19/06/2023) sore.
Modusnya yaitu, pelaku dengan dalih akan mengenalkan korban kepada seorang perempuan yang berada di Kuala Pembuang II, namun harus memberikan uang dengan modus meminta sejumlah uang dengan alasan memenuhi kebutuhan si perempuan.
Setelah dimintai uang berkali-kali hingga jutaan rupiah, korban menanyakan keberadaan perempuan tersebut dan meminta untuk dipertemuman namun pelaku tak kunjung mempertemukan korban dengan perempuan yang disampaikan.
Setelah dicek, alamat yang disebutkan pelaku tidak ada perempuan yang akan dikenalkan kepada korban atau alamat palsu, merasa dirugikan dan ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim IptuI Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, saat menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap di Jalan Datuk H Samudin Desa Sei Perlu RT 2 RW 1, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada Senin (19/06/2023) sore.
“Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, selanjutnya akan kami proses sesuai Undang-Undang,” ungkapnya. (sb)