Kewenangan Perizinan Galian C Masih Belum Jelas
SB, PALANGKA RAYA - Perizinan pertambangan non mineral saat ini telah dialihkan kewenangannya dari pemerintah pusat kepada pemprov melalui Perpres RI Nomor 55 tahun 2022. Tetapi, dalam pelaksanaannya dilapangan, mekanisme terkait perizinan itu masih belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati mengatakan mekanisme terkait perizinan galian C perlu diperjelas oleh pemda setempat, sebab sampai saat ini masih menjadi pertanyaan masyarakat khususnya di Kalteng.
“Pada saat melaksanakan reses ke wilayah Barsel, masyarakat disana sering mempertanyakan terkait mekanisme perizinan galian C, sebab sekarang sudah dilimpahkan ke provinsi. Namun, surat edarannya masih belum ada, makanya masyarakat meminta adanya kejelasan soal itu," ujarnya, Selasa (20/06/2023).
Ketidakjelasan mekanisme perizinan tersebut tentu sangat merugikan masyarakat setempat. Pasalnya, karena tidak adanya kejelasan perizinan masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas penambangan, sehingga turut berpengaruh pada pendapatan masyarakat.
“Pemprov Kalteng sangat diharapkan dapat menyelesaiakn permasalahan itu, Sehingga, dengan mekanisme perizinan yang Clean’n Clear (CnC) tentu dampak baiknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tapi juga daerah secara keseluruhan,” ucapnya.
Saat ini sambung Ina, mereka hanya bisa menunggu dikeluarkannya edaran dari Pemprov Kalteng terkait mekanisme perizinan Galian C. Sebab, jika dikerjakan tanpa mekanisme yang jelas, maka usaha penambangan itu akan dianggap ilegal. (mda/ok)