Lewati ke konten utama
Provinsi

Ketua Bawaslu Sebut Tantangan Terbesar Pemilu Adalah Politik Uang

Redaksi 21-06-2023, 07:37 WIB 1 menit baca
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati. (FOTO:YUDHA)
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Pemilu 2024 hanya tinggal beberapa bulan saja, saat ini penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya masih melakukan tahapan-tahapan pemilu 2024 diantaranya penetapan DPT.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati kepada awak media mengatakan, tantangan terbesar Bawaslu dalam setiap pemilu adalah mengantisipasi praktik pembelian suara pemilih atau politik uang (money politik).

“Sesuai regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa pemilu," tuturnya, Selasa (20/06/2023).

Selain itu Bawaslu juga bertugas mengawasi semua tahapan pemilu hingga bertugas mencegah praktik money politik.

"Guna melakukan antisipasi praktek pembelian suara pemilih, maka Bawaslu saat ini lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan," katanya.

Dia mengungkapkan, dengan terus mengedukasi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek money politik. Karena money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main.

"Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, juga ditegaskan, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Selanjutnya dipasal 284 dinyatakan apabila terbukti pelaksana kampanye pemilu melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenai sanksi," ungkapnya.

Endrawati juga menyebut, selain ancaman hukuman pidananya tidak main-main, juga diberikan sanksi bagi pelaksana kampanye berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai konstestan pemilu.

Sementara tambah dia, terkait langkah-langkah Bawaslu setelah adanya kepastian sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu terus menyikapi kepastian sistem proporsional terbuka tersebut. Tentunya dengan tetap mematuhi semua regulasi pemilu. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard