Terdakwa Madie Goining Sius Divonis 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Akan Ajukan Banding
SB, PALANGKA RAYA – Setelah menunggu lama, akhirnya sidang perkara pemalsuan surat verklaring menemui titik terang.
Terdakwa Madi Goening Sius saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono, Senin (26/6/2023).
Atas keputusan tersebut, Penasihat Hukum Madi Goening Sius, Mahdianur akan mengajukan banding atas putusan yang dilayangkan oleh Hakim. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Januar Hapriansyah juga banding.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Kalteng menuntut terdakwa Madi Goening Sius dengan pidana penjara selama 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring, dimana telah merugikan banyak orang.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh dua JPU dari Kejati Kalteng yakni Dwinanto Agung Wibowo dan Januar Hapriansyah dan didampingi oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/06/2023) lalu.
Ada banyak hal yang dijadikan pertimbangan bagi JPU dalam mengajukan tuntutan pidana. Menurut JPU Januar, hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum sebelumnya, terdakwa juga tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan serta menyembunyikan surat keaslian dari surat yang menjadi barang bukti verklaring.
Selain itu, JPU juga menyebut hal yang memberatkan yakni terdakwa tak merasa bersalah atas perbuatannya. Bahkan dirinya yang merasa dirugikan selama ini, padahal lanjut JPU jelas-jelas perbuatan terdakwa itu telah merugikan para korban secara meluas.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat pemilik tanah yang telah bersertifikat yang dalam perkara ini pemilik atas 3018 bidang tanah sertifikat hak milik, 24 sertifikat hak guna bangunan satu sertifikat hak pakai atas nama perorangan. 37 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah provinsi kalteng, dan 62 peta bidang tanah,” pungkasanya. (mda/ok)