Dewan Minta Pemprov Beri Perhatian kepada Tekon Yang Dinonaktifkan
SB, PALANGKA RAYA – Ketidakjelasan nasib dan status dari ribuan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang telah dinonaktifkan atau diberhentikan sejak 2022 lalu, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati.
"Kami sangat prihatin. Pasalnya sudah satu setengah tahun ini nasib mereka (tenaga kontrak yang dinonaktifkan, red) masih terkesan terkatung-katung (mengambang tidak jelas, red)," ujarnya, Senin (26/06/2023).
Kuwu mengatakan, ribuan tenaga kontrak ini merupakan bagian dari masyarakat Kalimantan Tengah, maka dari itu ia pun akan terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut.
"Ribuan tenaga kontrak tersebut, sebenarnya hanya meminta kejelasan status dari penonaktifan mereka, yakni apakah akan kembali dipekerjakan atau memang benar-benar diberhentikan dari pekerjaannya," ucap Kuwu Senilawati.
Ia menambahkan, apabila ribuan tenaga kontrak memang benar-benar diberhentikan, maka hal itu sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pemprov Kalimantan Tengah diminta untuk bisa memberikan kompensasi kepada ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan itu.
"Artinya, dalam proses pemutusan hubungan kerja ada beberapa tahapan, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia lapangan pekerjaan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah," kata dia.
Diungkapkannya, kompensasi dimaksud terbagi menjadi 2, yakni kompensasi secara administrasi berupa surat keterangan pengalaman kerja serta kompensasi secara tali asih berupa sejumlah nominal yang pantas, dengan harapannya dana tersebut dapat dipergunakan sebagai modal usaha ataupun untuk menyambung hidup dari masing-masing tenaga kontrak yang diberhentikan kedepannya.
"Ini sangat penting untuk dipenuhi oleh Pemprov Kalimantan Tengah, jangan sampai hal ini justru menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia industri dalam memperlakukan tenaga kerjanya," katanya.
Karena, hal ini berkaitan erat dengan masalah kemanusiaan, pasalnya para tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini juga memiliki tanggungan anggota keluarga (anak, istri dan suami, red) maupun kredit ataupun utang yang harus dilunasi. (mda/ok)