Lewati ke konten utama
HUKUM

Terlibat Aksi Curanmor Delapan TKP, Enam Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Redaksi 03-07-2023, 07:29 WIB 1 menit baca
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pencurian. (FOTO:ISTIMEWA)
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pencurian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK – Aksi pencurian yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau belakangan ini berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat setelah bekerja keras melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengungkan pihaknya mengamankan enam pelaku yang masih dibawah umur warga asal Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kita telah mengamankan enam pelaku curanmor dan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor, semua TKP berada di Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono dalam jumpat persnya, Senin (3/7/2023).

Kapolres menambahkan, TKP penangkapan para tersangka yang masih dibawah umur itu di beberapa desa, baik di Kelurahan Kudangan, Desa Riam tinggi serta Desa Landau Kantu Kecamatan Delang.

"Keenam tersangka ini merupakan anak di bawah umur, untuk itu kami berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak Kabupaten Lamandau dalam penanganan lebih lanjutnya," ujarnya.

Diketahui proses hukum untuk para tersangka dibawah umur, pihaknya akan melakukan upaya diversi terkait tindakan yang telah dilakukan oleh para pelaku curanmor tersebut.

"Apabila tidak berhasil, maka kasus  akan kita lanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yaitu dalam waktu maksimal 15 hari, kasus akan di P21 untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan,” tegasnya.

Menurut pengakuan tersangka, unit sepeda motor hasil curian itu dipreteli atau dibongkar untuk dijual sparepartnya kepada penadah. "Mereka ini ada semacam home base atau bengkel, disitulah mereka mempreteli sepeda motor curian itu," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 6e KUHPidana, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menaruh atau menyimpan kendaraan benar-benar dipastikan bahwa kunci sudah dicabut dari stangnya dan kalau perlu dilakukan kunci ganda, mengingat target dari pada pelaku yang kita amankan sekarang ini adalah kendaraan tua sehingga mudah untuk dilakukan pengambilan oleh para pelaku," pungkasnya. (by/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard