Kendaraan ODOL Penyebab Rusaknya Jalan di Kalteng
SB, PALANGKA RAYA – Salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan khususnya di wilayah Kalteng, karena banyaknya kendaraan angkutan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang kerap melintasi jalan umum.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry mengatakan, karena sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan, maka kendaraan angkutan ODOL ini harus dapat ditindak oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kendaraan ODOL atau bermuatan melebihi tonase kerap melintasi jalanan umum itu jelas melanggar aturan. Terkait pelanggaran pastinya untuk menertibkannya tergantung aparat. Aparat yang melakukan penindakan," ucapnya, Selasa (04/07/2023).
Ia mengungkapkan, terkait batas muatan angkutan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Perda Kalteng yang ada. Muatan angkutan tidak boleh melebihi 8 ton, sehingga apabila ada yang melanggar sudah seharusnya ditindak oleh aparat.
"Aturannya sudah jelas, sudah ada dalam undang-undang maupun perda Kalteng. Kita mendorong aparat penegak hukum supaya menindak lanjuti ini dengan tegas agar tidak selalu terjadi pelanggaran, jangan sampai dibiarkan," ujarnya.
Dari pihak pemerintah sudah berupaya melakukan tindakan untuk meminimalisor kendaraan angkutan ODOL di wilayah Kalteng, baik memberikan peringatan maupun penertiban dengan melakukan rajia serta membuat aturan berupa perda.
"Penegak hukum terutama dari pihak kepolisian diharapkan supaya dapat bekerja sama untuk menindak kendaraan angkutan ODOL ini. Karena salah satu tugas dan fungsi kepolisian itu yakni melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan," tuturnya.
Ia menegaskan, selain merusak jalan keberadaan angkutan ODOL ini juga dapat membayakan bagi pengguna jalan karena sangat beresiko terjadinya kecelakaan. Sehingga, sangat pantas apabila tindakan tegas diberlakukan. (mda/ok)