Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) Dr. Priyambudi SH.MH didampingi Asisten 1 HM Syaripul Pasaribu foto bersama meninjau salah satu destinasi wisata di Kabupaten Badung Provinsi Bali, pada Jumat (2/9/2022). FOTO : KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) bersama Pemerintah Kabupaten Pulpis, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Badung, pada Jumat (02/09/2022) lalu.
Rombongan dipimpin Dr. Priyambudi SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH, Kasi Datun Fuat Zamroni, SH, Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, SH MH dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, SH.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pulpis diwakili HM. Syariful Pasaribu selaku Asisten 1 Setda Pulang Pisau, Kabag Hukum Uhing, SE, serta Staff Ahli Bupati Kabupaten Pulang Pisau Edy Casmani.
Kedatangan rombongan disambut Kabag Hukum A.A. Gde Asteya Yudhya, SH beserta para staf didampingi Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.
Kajari Pulpis Dr. Priyambudi juga memaparkan sebenarnya Kabupaten Pulang Pisau cukup memiliki potensi untuk dapat membentuk desa adat, dan desa wisata mengingat sudah adanya kelembagaan Adat Dayak. Bahkan untuk potensi wisata yang ada Desa Buntoi, memiliki Rumah Betang yang merupakan rumah adat Dayak berbentuk panggung yang sudah berusia ratusan tahun, dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
"Selain itu Desa Buntoi juga terdapat Rumah Bambu yang merupakan tempat penyelenggaraan Festival Seni & Budaya berskala Nasional. Desa Buntoi, Desa Gohong dan Kelurahan Kalawa terletak pada satu aliran sungai besar, yakni sungai Kahayan yang terdapat atraksi wisata susur sungai menggunakan perahu klotok milik masyarakat yang tergabung dalam Pokdarwis," jelas Kajari.
Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan melakukan peninjauan langsung ke desa wisata dan bertemu dengan tokoh perintis desa wisata di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi yang berhasil merintis, membangun, mengembangkan dan memajukan potensi wisata, yakni Putu Suarda.
Dalam perbincangan dan diskusi dengan Putu Suarda, Kajari minta diceritakan sharing experience dan best practice dalam merintis, membentuk, mengatur, mengelola, mengembangkan dan memajukan potensi desa wisata Munggu.
"Sehingga nantinya akan dapat diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau, terutamanya oleh Pemkab melalui Disbudpar dan Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata dan Budaya," tandasnya.
Sementara HM. Syariful Pasaribu selaku Asisten 1 Setda Pulpis, mengatakan kunjungan tersebut, dalam rangka kaji belajar Peraturan Perundang-undangan pembentukan, dan strategi dalam membentuk suatu desa adat dan desa wisata berbasis budaya.
Lanjutnya, dipilihnya Pemkab Badung sebagai pilihan wilayah untuk dilakukan kaji belajar, berdasarkan pertimbangan keberhasilan desa adat yang ada di Kabupaten Badung dalam merintis, mengembangkan, dan mengelola potensi-potensi wisata sehingga menjadi desa wisata yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang besar, sehingga sangat mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu Pemkab Pulpis ingin belajar dan menerapkan contoh keberhasilan tersebut pada Desa Buntoi sebagai desa adat," jelasnya.
Dalam pertemuan ini dilakukan diskusi di Ruang Rapat Nayaka Gosana II Kantor Bupati Badung, diawali dengan sambutan dan penjelasan oleh Kabag Hukum Pemkab Badung mengenai dasar hukum pembentukan desa adat dan desa wisata yang ada di Kabupaten Badung. Kemudian Kabid Destinasi Dinas Pariwisata memberikan penjelasan perihal pembentukan, pengaturan serta pengelolaan desa wisata oleh desa dinas dan desa adat.
"Ada sesi tanya jawab seputar proses perintisan dasar hukum/legalitas bagi pembentukan desa adat & desa wisata, serta bagaimana pengaturan dalam mengembangkan dan mengelola potensi wisata oleh masyarakat," tandasnya. (adm)