Lewati ke konten utama
HUKUM

Ingin Transaksi Sabu Keburu Ditangkap Polisi, Pria 35 Meringkus di Sel Tahanan

Redaksi 10-07-2023, 08:53 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Buruh harian lepas di Kota Palangka Raya terlibat peredaran narkotika jenis sabu, kini harus meringkuk di jeruji besi Polresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AR (35) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada kawasan Jalan Morist Ismail III, Kota Palangka Raya pada Sabtu (8/9/2023) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada kawasan tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Alhasil katanya, saat anggota memantau melihat seorang pria mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat kotor 2,6.

“Penangkapan kita lakukan ketika tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah barak pada kawasan tersebut, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukanlah sepaket sabu dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri,” terangnya.

Selain itu diamankan juga beberapa barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus minuman sachet dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor dan HP milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard