Realisasi Hak Masyarakat Cegah Terjadinya Konflik
SB, PALANGKA RAYA – Perselisihan antara masyarakat dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kerap terjadi, seperti halnya yang terjadi baru-baru di Kabupaten Seruyan yang menjadi perhatian semua pihak.
Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir mengingatkan, kepada setiap PBS yang beroperasi di Kalteng untuk menunaikan kewajibannya merealisasi hak masyarakat.
“Di mana pada saat demo itu masyarakat menuntut hak plasma 20 persen kepada PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) yang akhirnya terjadi konflik, tentunya hal ini sangat disayangkan karena akibat demo itu banyak aset perusahaan dirusak,” ucapnya, Minggu (09/07/2023).
Menurutnya, realisasi plasma 20 persen maupun CSR merupakan bentuk kontribusi perusanaah terhadap masyarakat disektiarnya. Hal ini wajib dipenuhi sebagai upaya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.
"Kami mendorong kepada setiap perusahaan di Kalteng ini untuk melaksanakan kewajibannya, baik merealisasikan plasma 20 persen dan lain sebagainya. Sehingga dengan pemenuhan itu masyarakat setempat bisa sejahtera," katanya.
Selain itu, setiap PBS juga diharapkan bisa memberikan kepastian realisasi yang jelas agar tidak menimbulkan tanda tanya ditengah masyarakat. Dengan begitu mampu menekan munculnya dampak negatif lain seperti munculnya konflik antara perusahaan dan masyarakat.
"Kewajiban merealisasikan plasma 20 persen itu merupakan amanah undang-undang, jadi sudah sewajarnya tidak dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai jadi pemicu munculnya konflik. Hal ini tentu menjadi catatan buruk terhadap iklim investasi di Kalteng," ujarnya.
Pihaknya akan selalu mendukung setiap gerakan masyarakat yang menuntut haknya sesuai dengan regulasi yang ada. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk melakukannya dengan tenang serta menjaga daerah tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi. (mda/ok)