Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Jalan Dalam Kota Rusak, Dishub Tegaskan Truk ODOL Dilarang Melintas

Redaksi 20-07-2023, 03:57 WIB 1 menit baca
Transportasi Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Ade Wijaya. (FOTO:ISTIMEWA)
Transportasi Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Ade Wijaya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Ruas jalan dalam Kota Pulang Pisau, khususnya Jalan Tajahan Antang mulai rusak dan terdapat sejumlah titik kondisi berlobang. Ini diakibatnya sering masuknya truk over dimension atau over loading (ODOL) melintas di jalur tersebut.

Untuk mencegah kerusakan lebih parah lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau memasang imbauan larangan bagi kendaraan muatan lebih untuk tidak melintas ruas Bereng menuju Gohong di jalan Tajahan Antang Pulang Pisau.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Darat, Ade Wijaya mengatakan, bagi kendaraan melebihi muatan diatas 8 ton untuk tidak melewati Jalan Tajahan Antang atau jalan menuju Kota Pulang Pisau.

“Untuk kendaraan lebih 8 ton itu harusnya melintas Jalan Trans Kalimantan, bukan masuk dalam kota. Khususnya Jalan Tajahan Antang dari simpang tiga Trans Kalimantan Jembatan Gohong menuju Kota Pulang Pisau itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas daya angkut maksimal 8 ton atau kendaraan kecil," terang Ade, Kamis (20/7/2023).

Untuk mencegah kendaraan angkutan barang yang bertonase diatas 8 ton, kata Ade, pihaknya juga sudah memasang larangan rambu disimpang tiga Jalan Trans Kalimantan Gohong, Jalan Bhayangkara dan di sekitar Jembatan Tajahan Antang kota Pulang Pisau.

"Selain larangan rambu batas daya angkut maksimal, kita juga memasang beberapa spanduk imbauan lengkap dengan aturan dan Permenhub No 6 Tahun 2019," kata Ade.

"Intinya kami tidak melarang kendaraannya. Tetapi tonase nya tidak boleh melebihi daya angkut," tegasnya.

Ia mengakui, akibat kendaraan yang melebihi tonase melewati ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Tajahan Antang menjadi rusak.

"Jadi, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang agar bersama-sama mematuhi aturan ini. Jika hal ini diabaikan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard