Kajati Kalteng Targetkan 300 Rumah Restorative Justice
SB, PALANGKA RAYA – Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman dengan tegas mengingatkan semua jajaran untuk bekerja secara professional dan selalu berhati-hati dalam penindakan hukum, yaitu tetap tajam ke atas dan tumpul ke bawah dengan cara humanis.
Hal tersebut disampaikan Pathor Rahman kepada wartawan usai memimpin peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun 2023 yang berlangsung di lapangan sepakbola setempat, Sabtu (22/7/2023).
Disampaikannya, kejaksaan juga tetap memperhatikan nilai norma-norma kearifan lokal dengan berkeadilan hukum hati nurani, yaitu selalu mengedepankan peraturan formil dan juga tidak mengabaik nilai keadilan masyarakat di wilayah masing-masing.
Dan dalam amanat Jaksa Agung, sebutnya, penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta melibatkan banyak hal, karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum menjadi kenyataan serta proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
“Dengan mengedapankan kearifan lokal, maka kita bisa mengadopsi atau memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Contohnya perdamaian antara dua belah pihak, pelapor dan terlapor, jadi untuk diteruskan perkara atau tidak kewenangan berada pada jaksa sesuai hati nurasi karena kita juga memiliki restorative justice,” katanya.
Sejauh ini rumah restorative justice sejauh ini sekitar 9 dan itu sudah diresmikan, kemudian dalam waktu dekat di Kejari Palangka Raya ada 30 rumah restorative justice yang akan diresmikan.
“Saya pun sudah meminta semua Kajari di Kalimantan Tengah untuk menyiapkan 20 rumah restorative justice disetiap Kejari, jadi kalau ditotal paling tidak ada 300 di Kalimantan Tengah ini. Kalau ini segera terealisasi kita akan mengundang Jaksa Agung atau Jam-Pidum untuk meresmikan,” tuturnya.
Dirinya berpesan kepada semua jajaran kejaksaan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, yaitu dengan mengedepankan hati nurani dalam segala penanganan perkara. (sb)