Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Plt Kadisdik Kotim Tegaskan Koperasi Sekolah Dilarang Memperjual Belikan Seragam

Redaksi 22-07-2023, 03:47 WIB 1 menit baca
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah. (FOTO:ISTIMEWA)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Secara tegas Plt Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah menyampaikan kepada semua koperasi di setiap sekolah yang ada di Kotim untuk tidak menjual seragam secara memaksa kepada siswa.

Pasalanya, larangan sekolah menjual seragam atau buku kepada siswa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia berkaitan dengan masalah tersebut.

"Ada aturannya dalam Permendikbud yang intinya sekolah dilarang memperjualbelikan barang, baik seragam maupun buku termasuk yang berkaitan dengan kebutahan siswa. Kita juga sudah mmbahasa hal ini dengan Komisi lll DPRD Kotim,” terang Irfansyah kepada wartawan, Jumat (21/7/2023) kemarin.

Dirinya mengatakan, untuk seragam khusus sekolah seperti batik dan lainnya juga tidak diperkenankan diperjualbelikan oleh pihak sekolah. Praktik jual beli seragam atau buku juga tidak bisa dilakukan oleh koperasi sekolah.

"Koperasi kan masih bagian dari sekolah, makanya bagusnya pihak ketiga saja yang menjualnya atau mengelola. Sebaiknya dihindari yang seperti itu (menjual seragam atau buku) di sekolah,” harap Irfansyah.

Disdik Kotim sudah menghimbau terkhusus satuan pendidikan negri yang ada di Kotim untuk menghindari hal ini. Pihaknya melakukan monitoring terhadap sekolah yang tetap menjual seragam dan atribut maka akan dikenakan sanksi. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard