Lewati ke konten utama
Provinsi

Diberhentikan Sepihak, Mantan Kades Linon Besi II Gugat Bupati Barut

Redaksi 25-07-2023, 08:20 WIB 2 menit baca
Kuasa Hukum Rusdi Agus Susanto (Kanan) bersama rekan sejawat bersam Didi Rosell (tengah) usai wawancara dengan Awak media di PTUN Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
Kuasa Hukum Rusdi Agus Susanto (Kanan) bersama rekan sejawat bersam Didi Rosell (tengah) usai wawancara dengan Awak media di PTUN Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Karena keberatan diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Untuk itu Didi Rossel sebagai Kepala Desa (Kades) Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara melayangkan gugatan kepada Bupati Barito Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Rusdi Agus Susanto selaku Kuasa Hukum dari Didi Rosell mengatakan, bahwa pemberhentian sebagai Kades tanpa ada surat peringatan jika Kliennya melakukan kesalahan.

“Klien kita mengetahui pemberhentian sebagai Kades dari Whatsapp Group Kades, jika memang klien melanggar aturan paling tidak ada surat teguran tertulis dari Bupati, tidak asal memberhentikan klien kami tanpa alasan,” ucap Rusdi kepada awak media, Senin (24/07/2023) usai sidang.

Dirinya menerangkan, Bupati Barito Utara (Barut) telah melanggar aturan perundang-undangan baik secara prosedur ataupun substansial dan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Klien kami Didi Rosell tidak pernah diberitahu, diundang ataupun diklarifikasi terkait permasalahan yang menyebabkan klien kami digantikan oleh Penjabat (PJ) kepala desa. Hingga saat inipun klien kami belum menerima surat keputusan (SK) dari Bupati ataupun juga Camat setempat,” ujarnya.

Rusdi Agus Susanto juga menerangkan, bahwa Kliennya menerima SK pemberhentian melalui file Pdf, tanpa surat resmi secara fisik.

“Dalam file itu hanya disebutkan Didi Rosell telah melanggar aturan larangan sebagai Kepala Desa, seharusnya kepala daerah melakukan kajian dan mempelajari situasinya sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Barito Utara Sumadi mengungkapkan, jika keputusan dari Bupati Barut tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menurut Keputusan Bupati diberhentikannya Didi Rosell sebagai Kades, karena telah melanggar larangan dalam melaksanakan tugasnya, seperti melanggar permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang proses pemberhentian kepala desa,” ucap Sumadi.

Menurutnya, kesalahan dari yang dilakukan oleh Didi Rosel yang menyebabkan diberhentikannya dari kepala desa, salah satunya adalah tidak tersalurkanya dana desa, dimana sudah ada pemeriksaan dari inspektorat dari Pemerintah setempat.

“Apa yang dilakukan oleh Didi Rosell ini merupakan haknya, karena merasa keberatan dan itu sudah dilakukannya mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya, selanjutnya kita akan kawal terus hingga sampai putusan akhir,” demikian Sumadi. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard