Silpa APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022 Mencapai Rp 939.893.715.796
SB, PALANGKA RAYA – Rapat paripurna (Rapur) ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Gelar DPRD Kalteg di ruangan rapat paripurna, Senin (24/07/2023). Pada Rapat tersebut mensepakati penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Pimpinan DPRD Kalteng yakni Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak.
Penandatanganan itu berkaitan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Juru bicara panitia khusus (Pansus) Kuwu Senilawati dalam laporan pansus memberikan sejumlah rekomendasi, terkait raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022.
“Pertama, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu Rp 939.893.715.796. Menurutnya, hal itu menggambarkan belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dianggaran,” sebutnya dalam laporannya.
Dia mengatakan, rincian SILPA berasal dari pelampauan pendapatan sebesar Rp 5.466.828.340.418, realisasi belanja di bawah pagu sebesar Rp 5.147.570.980.714, dan realisasi penerimaan pembiayaan diatas pagu sebesar Rp 831.236.356.092 dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan di bawah pagu sebesar Rp 210.600.000.000.
“Hal ini pula yang menjadi ukuran kinerja Perangkat Daerah dan menjadi bahan evaluasi serta masukan untuk penyusunan RAPD pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Lalu yang Kedua, lanjutnya, distribusi anggaran DBH – DR dari provinsi ke kabupaten kota hendaknya tidak menghambat pembangunan kabupaten atau kota. Ketiga, proporsi pendistribusian DBH-DR ke kabupaten atau kota berdasarkan kinerja dan pelaksanaannya berdasarkan landasan hukum yang kuat.
Dan yang terakhir, ia menyebut terhadap evaluasi atas pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK RI selama ini. DPRD mendorong agar Gubernur Kalteng menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK RI.
“Atas rekomendasi tersebut, ketujuh fraksi DPRD Kalteng menerima terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022. Untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda),” pungkasnya. (mda/ok)