DPRD Kalteng Akan Bahas Raperda Perseroan Daerah
SB, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana untuk membahas Raperda perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bagi Bank Kalteng, Jamkrida dan Banama Tingang Makmur. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan, pihaknya berancana mekanisme tahapan, dimana ada tiga Raperda yang diusulkan oleh pihak Eksekutif.
“Untuk Bank Kalteng sesuai dengan peraturan OJK dan BI dimana pada 2024 nanti, modalnya harus Rp 3,5 Triliun. Sehingga jika Pemerintah Provinsi tidak bisa menempatkan dana sebesar itu maka akan kembali pada bentuk semula,” ujarnya, belum lama ini.
Sementara itu sambungnya, untuk Jamkrida, jumlah aset hingga 2023 ini sekitar Rp. 185 miliar, dimana skalanya masih kecil untuk menjaminkan kredit. Karena berdasarkan pengamatannya setiap proyek-proyek juga membutuhkan jaminan dalam hal perkreditan.
"Perubahan bentuk Jamkrida, diharapkan ekspansi dari skala penjaminan itu tidak hanya di Kalteng namun juga dari daerah lain. Sehingga nantinya akan berpengaruh pada PAD di Kalteng," tuturnya.
Sementara itu yang menjadi catatan dari mereka, yakni Perusahaan Banama Tingang Makmur dimana dari segi bisnis menjanjikan namun, dari segi dana ternyata defisit.
“Selain itu Kami juga menanyakan tentang strateginya, agar Perusda Banama Tingang Makmur ini agar dapat menghilangkan defisit dan bisa menghasilkan PAD tentunya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemprov Kalteng juga menghibahkan modal sebanyak Rp 5 Miliar untuk Perusahaan Daerah Banama Tingang. Sementara itu untuk hibah diatas Rp 5 Miliar sesuai aturan mengharuskan adanya persetujuan dari DPRD. (mda/ok)