Rapur ke-8 Masa Sidang III Hasilkan Empat Poin Penting
SB, PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023 digelar oleh DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya secara virtual melalui zoom meeting di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (28/07/2023).
Melalui Juru Bicara (Jubir) panitia khusus dari komisi A, yang membidangi pemerintahan dan keuangan, Shopie Ariany Sitorus Mengatakan, bahwa dalam rapur itu menghasilkan empat poin penting.
Dari empat poin tersebut, Pertama, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bersifat administratif sudah ditindaklanjuti DPRD, menyarankan agar tetap dilakukan pemantauan dan penyelesaian lebih lanjut 23 temuan yang belum sesuai.
Kedua, DPRD meminta agar dilakukan penagihan. Ketiga, meminta Pemko Palangkaraya meningkatkan kinerja. Keempat, verifikasi dan validasi data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Salah satu temuannya adalah realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (PKUKMP) senilai Rp 188.294.585,” ucap Shopie, Jumat (28/7/2023).
Dia menambahkan, terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp 175.674.585. Terdapat pembayaran honorarium (tunjangan jasa) kepada dua narasumber yang melebihi ketentuan Rp 12.370.000. Selanjutnya, terdapat pemotongan pajak penghasilan (Pph) 21 atas honorarium panitia senilai Rp 250.000.
Dalam menyikapi ini, lembaga DPRD Kota Palangkaraya memberikan rekomendasi kepada Pemko Palangka Raya, kepada dinas yang bersangkutan agar memberikan sanksi dan melakukan pembinaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (mda/ok)