Cegah Penyalahgunaan Dana BOSP, Disdik Kotim Memperketat Pengawasan
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus meningkatkan pengawasan penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di masing-masing lembaga pendidikan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Muhammad Irfansyah kepada media ini, Senin (31/7/2023).
Disampaikan Irfansyah, dana BOSP merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional dan non personalia bagi satuan pendidikan, khususnya yang ada di Kabupaten Kotim.
"Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari 30 persen, April 40 persen dan September 30 persen. Namun kini disalurkan hanya 2 kali dengan presentase yang juga berubah,” terang Irfansyah.
Dan diungkapkannya dalam hal tersebut, bahwa pihaknya ada Tim Khusus untuk bekerja mengawasi penggunaan dana bantuan di setiap sekolah, kemudian memberikan laporan dan selanjutnya pihaknya melakukan penindakan apabila terjadi kejanggalan.
"Maka itu kami meminta Kepsek melaporkan data Dapodik. Dan mereka harus memahami bagaimana perhitungan rumus cut off untuk pengajuan BOSP dengan melihat asas dan manfaat,” katanya.
Penyalahgunaan bantuan pemerintah bagi sekolah itu bukan rahasia umum, sehingga harus ada pengawasan ketat demi kepentingan di satuan pendidikan. (f1/sb)