Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

PBS Harus Bisa Realisasikan Hak Masyarakat Sekitar

Redaksi 04-08-2023, 11:21 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono. (FOTO:ISTIMEWA)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk dapat memenuhi kewajibannya mensejahterakan masyarakat sekitar.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan, keberadaan PBS di Kalteng harus bisa memberikan manfaat kepada warga sekitar, karena dengan begitu akan terwujud kebersamaan.

Dalam upaya mensejahterakan masyarakat bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, tapi juga semua pihak termasuk PBS dengan merealisasi apa yang menjadi hak masyarakat.

"Izin diberikan pemerintah kepada PBS sebelum beroperasi, pastinya memiliki tujuan, selain untuk kepentingan daerah tapi juga masyarakat terutama bersama-sama memperhatikan kesejahteraan mereka," ucapnya, Kamis (03/08/2023).

Dia mengatakan, dalam upaya mensejahterakan masyarakat, PBS perlu memperhatikan kewajiban utamanya terkait realisasi plasma maupun CSR. Kedua hal ini yang kerap menjadi persoalan, di mana masih ada saja PBS yang enggan merealisasikannya.

"PBS itu harus dapat memperhatikan masyarakat terutama disekitarnya dengan pemberdayaan serta merealisasi plasma maupun CSR karena itu sudah menjadi kewajiban yang harus diperhatikan," tuturnya.

Dengan adanya kehadiran PBS harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat selama ini baik akan pemberdayaan maupun peningkatan kesejahteraan, bukan malah sebaliknya membuat masyarakat tidak diperhatikan bahkan kerap menimbulkan konflik. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard