Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim Awasi Perizinan Retail Modern

Redaksi 10-08-2023, 07:15 WIB 1 menit baca
Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan. (FOTO:ISTIMEWA)
Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawasan terhadap retail modern belum mendapatkan izin operasi.

"Jumat pada minggu lalu kami telah mengecek tiga retail modern dan dari hasil pengawasan kami di lapangan, ada satu di Kecamatan Parenggean yang belum berizin tetapi sudah operasional dan dua retail modern lainnya belum operasional,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan pada Kamis (10/8/2023).

Pihaknya sangat sangat mendukung keberadaan pelaku usaha yang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan daerah, serta harus dapat memastikan usahanya sudah mengantongi izin lengkap.

Sementara, Camat Parenggean Yono bebarapa hari lalu mengatakan, untuk dalam Kelurahan Parenggean retail modern sudah tiga itu sudah lebih dari cukup, namun kalau memang direkomendasikan dari masyarakat melalui lurah maka pihaknya hanya teruskan untuk mengantongi perizinan lengkap.

"Setiap bangunan di kecamatan itu kami harus terima rekomendasi dari lurah dan kepala desa, kemudian ditelaah dengan menimbang kesepakatan atau persetujuan masyarakat sekitar. Kalau memang semuanya sudah lengkap tugas kami hanya mengantarkan ke Sampit,” tuturnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard