Keterlambatan Pembayaran TPP Guru Karena Perubahan Peraturan
SB, SAMPIT - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah pada Selasa (15/8/2023)
"TPP ASN tenaga pendidikan masih akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan, karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair,” sebut M Irfansyah.
Selain itu juga adanya adanya perubahan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam proses pencairan TPP ASN pada di tahun 2023 ini.
Selain itu dikarenakan sejumlah sekolah masih ada yang belum menyelesaikan persyaratan penerima TPP itu sendiri, sehingga pihaknya juga kesulitan dalam pengajuan TPP.
"Untuk ke depannya semua sekolah diharapkan kerja samanya agar persyaratan ajuan TPP diselesaikan tepat waktu. Kami juga mohon maaf kepada seluruh tenaga pendidik, kita harus menunggu dari pusat karena kemampuan keuangan kas daerah yang tidak memungkinkan untuk membiayainya,” tegasnya.
Dan dia pun meminta agar dapat bersabar karena proses sedang berada di Kementerian Dalam Negeri. (f1/sb)