Isu Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi Rawat Inap, Ini Kata Direktur RSUD Murjani Sampit
SB, SAMPIT - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dimana saat sakit dan diharuskan rawat inap. Banyak masyarakat yang beranggapan rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari.
Sehingga mendapat tanggapan dari Plt RSUD dr Murjani Sampit Sutriso langsung memberikan tanggapan hal tersebut.
Dan menurutnya, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing. Tidak membatasi durasi rawat inap peserta karena durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.
"Perlu diluruskan lamanya rawat nginap tergantung dokter yang menangnai pasien. Tidak ada pasien BPJS di RSUD dr. Murjani Sampit yang kondisinya masih harus dirawat disuruh pulang karena sudah lebih dari tiga hari,” kata Plt RSUD dr Murjani Sampit, Sutriso dikonfirmasi oleh media seputar borneo, Selasa (22/8/2023).
Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.
Lanjutnya, dalam kenyataannya banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari. Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.
"Mungkin di rumah sakit lain yang membatasi durasi tapi di Murjani tidak pernah. Kami sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter jadi tidak dibatasi,” jelasnya. (f1/sb)