Komisioner Bawaslu Kalteng Diduga Pengurus Parpol, Ini Tanggapan Bersangkutan
SB, PALANGKA RAYA - Beredar isu salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Winsi Kuhu masuk dalam kepengurusan salah satu partai politik di Sulawesi Utara (Sulut).
Sehingga isu tersebut berhembus kencang di kalangan Bawaslu tingkat nasional, yang mana ditemukan SK salah satu partai politik Provinsi Sumut mempercayakan Winsi Kuhu sebagai bendahara tahun 2019.
Sedangkan Winsi Kuhu sendiri dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kalteng periode 2022-2027 pada Rabu (21/9/2022) di Jakarta bersama anggota komisioner lainnya.
Ketika awak media ini mencoba konfirmasi kepada Ketua Timsel saat itu, Ahmad Syar’i menyampaikan bawah dirinya tidak mengetahui bawah saudara Winsi Kuhu, apakah sebagai pengurus partai atau tidak.
Dan menurutnya, dalam ketentuan/persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu antara lain, mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang kurangnya 5 (lima tahun) pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian lanjutnya, dalam pendaftaran masing-masing calon membuat surat peryataan tidak pernah menjadi anggota Parpol sekurang kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir. Atau bila pernah menjadi anggota Parpol, melampirkan Surat Keterangan Pengurus Parpol bahwa yang tidak lagi menjadi anggota Parpol dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
“Bila telah terpilih anggota Bawaslu dan ternyata seseorang masih anggota Parpol atau anggota Parpol kurang dari 5 tahun terakhir, berarti yang membuat pernyataan tidak benar atau Surat Keterangan Pengurus Parpol tidak jujur. Bila itu benar-benar terjadi dapat atau harus dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI mestinya harus bertindak tegas,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Winsi Kuhu menyebutkan bahwa dirinya tidak masuk dalam kepengurusan partai politik terkait isu yang beredar sekarang ini.
“Saya tetap menghormati setiap proses yang berlaku dalam penyelenggara,” ucap singkatnya. (sb)