DPRD Kotim Menyetujui Kenaikan Tarif Parkir Perahu
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyetujui usulan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menaikan tarif parkir kapal penyebrangan yang bersandar di Pelabuban Sampit.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kotim, Handoyo saat memimpin Rapat Bapemperda di ruang rapat DPRD, Selasa (23/8/2023) malam.
"Jadi yang dinaikin tarifnya bukan penumpang tapi parikir kapal (perahu) yang membawa penumpang PP dari Pelabuhan Sampit ke Seranu. Sebelumnya Rp 2000 per perahu namun kondisi mulai ramai tarifnya naik menjadi Rp 5000 per perahu tiap kali bersandar mengangkut penumpang,” kata Handoyo.
Pihaknya sudah mengkaji lagi dengan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini yang sudah berbeda dibanding masa pandemik lalu. Biaya retribusi parkir kapal tersebut masuk di dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Itu harga sebelumnya sudah puluhan tahun belum diubah nilainya, tetapi tetap saja masih banyak pemilik kapal yang tidak membayar retribusi parkir kapal padahal itu sudah ada dalam aturan. Kenaikan harga ini petugas akan lebih ketat lagi,” terangnya.
Dirinya berharap para pemilik kapal memahami aturan karena PAD Kotim ini juga dipakai untuk membangun sarana dan prasarana pembangunan dimensi jembatan penyebrangan. (f1/sb)