Lewati ke konten utama
HUKUM

Rugikan Negara Rp 900 Juta, Kontraktor dan PPTK Proyek SAB Ditetapkan Tersangka

Redaksi 01-09-2023, 10:12 WIB 1 menit baca
Kedua tersangka menggunakan baju tahanan saat digiring oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. (FOTO:ISTIMEWA)
Kedua tersangka menggunakan baju tahanan saat digiring oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK - Kejaksaan Negeri Lamandau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Fasilitas Sumber Air Bersih (SAB) di salah satu desa transmigrasi di Kabupaten Lamandau, Kamis (31/8/2023) sore.

Yaitu HG sebagai kontraktor pelaksana kegiatan dan MP sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan telah melalukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 sampai 40 hari kedepan dititipkan di Rutan Mapolres Lamandau.

"Kemarin, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap HG dan MP, yang sebelumnya sebagai saksi dan dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kajari Lamandau.

Hendra menambahkan, para kedua tersangka ditahan atas ketidak sesuainya proyek peningkatan fasilitas Sumber Air Bersih (SAB) yang dikerjakan di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, dalam proyek tersebut ditapsirkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 900 juta.

Menurut fakta di lapangan, hasil dari tim penyelidikan yang telah melakukan gelar perkara, kebutuhan air bersih di desa tersebut sangatlah vital dan proyek tersebut dinilai dibuat dengan asal-asalan senghingga tidak ada manfaat untuk masyarakat di desa tersebut.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan diancam dengan Pasal tipikor berlapis yaitu Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah penetapan dan penahanan tersangka, timnya akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh  tersangka baru,” terangnya.

Diketaui, Desa Kehingai merupakan kawasan Satuan Pemukiman Transmigrasi, desa tersebut baru dibentuk pada tahun 2019, dengan jumlah 100 kepala keluarga yang berasal dari daerah Jawa. (by/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard