OJK Kalteng Dukung Jambore UMKM Dengan Program TPAKD
SB, PALANGKA RAYA – Kegiatan Jambore UMKM 2023 wilayah Barat di Pangkalan Bun Park Kabupaten Kotawaringin Barat dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023 dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tak terkecuali dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.
Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin menyampaikan, Jambore UMKM 2023 sebagai bentuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan para stakeholders.
“Jambore UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM agar dapat go digital kedepannya,” ucap Nuryakin dalam laporannya.
Selanjutnya Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan beberapa hal mengenai dukungan dalam Kegiatan Jambore UMKM Tahun 2023 diantaranya melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Inovasi program yang telah ada di masing-masing TPAKD seperti Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir dengan bunga rendah yang saat ini telah dimiliki oleh Bank Kalteng (Betang Berkah dan UMKM Berkah), BPR Sampuraga Cemerlang (Kredit Tabung) dan BPR Artha Sukma Sejahtera (Kurda),” ujarnya, Jumat (15/09/2023).
Dirinya mengatakan, adanya kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pelaku UMKM secara optimal. Selain itu, pentingnya program pelatihan mengenai pengelolaan keuangan harus diberikan kepada masyarakat.
“Agar masyarakat dapat bijak dalam mengelola keuangan dan terhindar dari modus-modus kejahatan digital yang saat ini kian marak. Banyak sekali program-program yang telah dikeluarkan oleh TPAKD dan Lembaga Jasa Keuangan seperti kredit berbiaya rendah,” ungkap Otto.
kami berharap program tersebut dapat terserap dengan baik oleh Masyarakat dan pelaku usaha, agar seluruh manfaat yang ada dalam program tersebut dapat dirasakan secara langsung. OJK juga membuka pintu bagi para pelaku usaha yang masih merasa dan mendapatkan kesulitan untuk mengakses Lembaga Jasa Keuangan untuk dapat berkonsultasi. (mda/ok)