Bupati Minta RKP Desa Tahun 2024 Selesai Akhir Bulan Ini
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H Halikinnor SH MM meminta kepada pemerintah desa agar segera menyelesaikan atau menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024.
"Sesuai dengan ketentuan, bahwa akhir bulan September ini desa-desa harus segera menyelesaikan atau menetapkan RKP Desa tahun 2024," kata Halikinnor, Sabtu (16/09/2023)
RKP Desa harus ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar sebagai penetapan APB Desa. Kepala Desa harus menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa.
Dirinya juga mengharapkan agar RKP Desa yang dihasilkan dapat lebih berkualitas, disusun benar-benar atas usulan warga desa setempat, serta programnya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kami juga berharap tentunya agar RKP Desa ini berdasar kebutuhan masyarakat untuk pemberdayaan serta peningkatan ekonomi kreatif bagi masyarakat," ucap Halikinnor.
Dalam penjelasannya, RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akan didanai oleh berbagai sumber, dari Pendapatas Asli Desa (PADes) swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, daerah atau pusat.
Oleh karena itu, dirinya memerintahkan kepada Camat agar memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap desa, agar dapat melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Dan berharap semua tahapan dalam perencanaan desa dapat tepat waktu sehingga pada akhir Desember 2023, APB Desa 168 Desa di Kotim dapat selesai tepat waktu. (f2/sb)