Lewati ke konten utama
HUKUM

Simpan 9,18 Gram Sabu, Seorang Pria Dibekuk di Jalan Antang

Redaksi 19-09-2023, 12:54 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku pemilik sabu dan barang bukti berhasil diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Terduga pelaku pemilik sabu dan barang bukti berhasil diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Miliki 9,18 gram narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial YK dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Antang VA, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.

Kemudian, kasus tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, YK pun harus mendekam di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, Tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aji dalam menyampaikan kronologis penangkapan tersebut. (pm)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard