Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Memanipulasi Absensi, Pemda Tidak Akan Bayarkan TPP

Redaksi 19-09-2023, 01:10 WIB 1 menit baca
Sekretaris Daerah Kotim, Fajrurrahman ketika diwawancara oleh media. (FOTO:ISTIMEWA)
Sekretaris Daerah Kotim, Fajrurrahman ketika diwawancara oleh media. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Ditemukan pelanggaran disiplin oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait manipulasi data absensi atau perekaman kehadiran yang kini menggunakan teknologi online.

Sekda Kotim Fajrurrahman mengatakan, hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh beberapa ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak.

Dan menurut hasil yang diperoleh keterangan bahwa terdapat data manipulasi absensi pada aplikasi I-Personal dan melakukan absensi tak sesuai dengan fakta kehadiran dengan alat bantu aplikasi lain.

"Kami mendapatkan adanya ASN yang memantaatkan teknologi itu sedemikian rupa. Jadi, misalnya yang harusya mereka hadir di tempat kerja tapi dengan memanfaatkan teknologi dia mempunyai kemampuan untuk melakukan perekaman kehadiran tanpa hadir di tempat kerja dan tidak pada waktu yang tepat," katanya, Selasa (19/09/2023).

Dirinya menegaskan, pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi administatif. Apabila masih ditemukan adanya ASN yang melakukan manipulasi data absensi, maka akan langsung ditegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi yang berlaku berupa, hukuman disiplin dan sanksi administratif berupa pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 0 persen kepada yang bersangkutan dan atasan langsung (verifikator) masing-masing.

Sehubungan dengan itu pula, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap para ASN yang bekerja di OPD masing-masing.

"Kami telah instruksikan kepada seluruh OPD agar melakukan pengawasan secara ketat, jadi absensi itu tidak hanya berupa teknologi tapi juga mengecek kehadiran dari yang bersangkutan di kantor," ujarnya. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard