Korupsi Jalan Tol Japek, Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah dan Sita Dokumen dan Uang Ditiga Lokasi
SB, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi berbeda di Provinsi DKI Jakarta pada Senin (2/10/2023).
Itu adalah tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Yaitu Kantor PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No18 Jalan Percetakan Negara, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dan Kantor PT DP beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kemudian Kantor PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.
“Ini adalah tindak lanjut atas dugaan korupsi, yaitu sudah menetapkan empat orang tersangka diantaranya DD, YM, TBS dan tersangka SB,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana. (*)