Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yaitu selama 10 hari kedepan dari tanggal 6 Oktober sampai 15 Oktober 2023.
Ini disampaikan oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan Akibat Dampak El Nino di Wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur setempat, Kamis (5/10/2023) siang.
Sehingga Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tidak ada kata terlambat dalam penanganan, yang jelas bagaimana kesungguhan kita melakukan penanganan dan selanjutnya pencegahan agar tidak terulang kembali,” ungkap orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut.
Disampaikannya, ada beberapa faktor meningkatkan status, yaitu dari siaga naik menjadi tanggap, diantaranya adalah beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah sudah tanggap darurat, seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas da Katingan.
Sekarang ini, katanya, fokus penanganan dan akan mempersiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanggulangan karhutla.
“Kita berharap Karhutla ini cepat teratasi, kita pun fokus melakukan penanggulangan dengan semua kompunen. Kta juga berdoa semoga hujan cepat turun sehingga tidak ada lag titik hotspot,” tuturnya.
Dalam Rakor tersebut dihadiri seluruh unsur terkait, pemerintah kabupaten/kota dan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI H Iwan Setiawan. (sb)