Diduga Lalai Terhadap Karhutla, 372 Hektare Lahan PT PGK Disegal KLHK
SB, PALANGKA RAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segel lahan milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK) di Kelurahan Kameloh, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada Jumat (6/10/2023).
Penyegelan tersebut langsung dipimpin oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani bersama Tim Gakkum KLHK, di lokasi terbakar yang diduga terjadi kelalai dari pihak perusahaan.
Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, berdasarkan citra satelit, lahan PT PGK yang terbakar diperkirakan seluas 372 hektare, namun untuk memastikan itu masih terus melakukan pemeriksaan oleh tim di lapangan.
“Kita menemukan lahan yang terbakar di kawasan PT PGK ini kurang lebih ditemukan tiga titik, namun lebih jelas masih menunggu data dari tim lapangan. Sekarang ini kita hanya melakukan penyegelan agar memudahkan melakukan penyelidikan apakah ini benar-benar masuk dalam HGU mereka atau bukan,” terangnya.
Karena menurutnya, lokasi penyemaian benih bibit sawit tidak jauh dari lokasi yang terbakar, namun untuk memastikan dugaan semuanya itu harus ada pembuktian dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila nantinya benar-benar terbukti dalam kebakaran itu.
Apalagi PT PGK ini pada tahun 2019 lalu juga terbukti lalai terhadap karhutla, sehingga tersandung hukum dan diproses oleh teman-teman dari Polda Kalteng.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio Sani.
Lanjutnya, sesuai dengan petunjuk dari ibu Menteri Siti Nurbaya lakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang lalai atau sudah berulang kali, dan kalau tidak salah PT PGK ini tahun 2019 sudah tersandung kasus karhutla juga oleh Polda Kalteng.
“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang. Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi dan pidana,” tukasnya. (sb)