Polres Pulang Pisau Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Tabung Oksigen, Satu Orang DPO
SB, PULANG PISAU - Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso menjelaskan bahwa Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah dan Personil Polsek Banama Tingang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Lintas Palangkaraya – Kurun Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.
"Tiga orang pelaku, yakni Delon (19) Roni (18) dan Al (15) yang merupakan warga Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau berhasil kita amankan. Namun, satu orang pelaku Radit alias Rudi masih kita kejar alias masuk Daftar Pencairan Orang (DPO)," ucap AKP Sugiharso.
Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan, kejadian pencurian berupa 2 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 set salon mini, 1 stang blender potong besi, dan 1 buah selang double pemotong besi panjang kurang lebih 10 meter tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar 06.00 Wib.
Atas kejadian tersebut kata Sugi, korban menderita kerugian material sebesar kurang lebih Rp.5.400.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Personil Polsek Kahayan Tengah di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau dan Personil Polsek Banama Tingang berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
"Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kahayan Tengah. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas atau masuk dalam DPO. Semoga satu pelaku lainnya segera kita amankan," pungkasnya. (dm)