Sejumlah PBS di Kalteng Terancam Dicabut Izin dan Sanksi Pidana
SB, PALANGKA RAYA – Tahun 2023 setidaknya ada empat perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bahkan terancam pencabutan izin dan sanksi pidana, karena diduga adanya pembiaran dan kelalaian dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lingkungan perusahaan.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, di tahun 2023 ada empat perusahaan mereka lakukan penyegelan yaitu PT KSB (1.357,66 Ha), PT BSP (242 Ha), PT KMA (120,51 Ha) dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat. Kemudian ditambah PT PGK (372 Ha) yang baru kita segel sekarang ini,” ucap Dirjen Gakkum KLHK kepada wartawan usai memimpin penyegelan PT PGK di Kameloh Baru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (6/10/2023).
Kemudian katanya, untuk penanganan karhutla sendiri pihaknya akan melakukan tindakan hukum berlapis, karena sesuai dengan perintah dari ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Situ Nurbaya Bakar.
“Ibu menteri sangat tegas menyampaikan, kalau terbukti korporasi lalai dan sudah berulang kali terjadi maka lakukan tindakan tegas. Yaitu penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi dan bahkan pada hukum pidana ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” jelaskanya.
Dan juga apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha atau korporasi akan akan dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani secara khusus mengatakan bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal. Kami ingatkan kembali kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen KLHK,” pungkas Rasio Sani. (sb)