Perizinan PT BSL Dicabut Pemerintah
SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Hallikinor SH MM secara resmi mencabut perizinan satu perusahaan kayu di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang salah satunya adalah PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) karena pasalnya tidak bisa menjaga kelestarian alam.
Dalam waktu dekat pihaknya akan merilis perusahaan perkebunan yang diputuskan dicabut perizinannya. Hal itu berdasarkan keputusan Pemkab Kotim setelah inventarisasi berbagai aspek persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.
"Mungkin pekan depan sudah dirilis dan disampaikan terkait sikap pemerintah daerah mencabut perizinan. Karena mereka melanggar aturan dan khususnya menebang pohon di Kotim secara liar, makanya saya cabut izinnya,” kata Hallikinor, Rabu (24/10/2023).
Menurut Halikinnor, hal itu sangat disayangkan karena hutan yang telah dijaga ratusan tahun pabila ditebang hanya dalam waktu beberapa jam pepohonan yang telah dijaga itu akan habis.
Dirinya menegaskan, pencabutan izin perkebunan di areal Desa Tumbang Ramei merupakan upaya menyelamatkan hutan di Kotim. Hutan itu dianggap memiliki potensi dan kayu yang luar biasa, sehingga wajib dan harus diselamatkan.
"Kami akan selamatkan hutan areal sana, nanti jadi hutan monumental dan itu akan jadi hutan desa. Kalau perusahaan yang masih ngeyel kita akan berhentikan dan tidak melanjutkan izin usaha lagi,” ujarnya.
Terkait SK pencabutan izin, Halikinnor menegaskan, sudah diproses di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim. Pihaknya aka terus memastikan hutan itu tak bisa ditebang sembarangan lagi.
"Setelah pencabutan izin kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk memastikan hutan itu aman,” tegasnya. (f1/sb)