Edarkan 2.000 Obat Samcodin, Pria dan Wanita Ini Diciduk
SB, TAMIANG LAYANG - Jajaran Polsek Dusun Tengah berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang yang terjadi pada wilayah hukumnya, pada Jumat (27/10/2023) kemarin.
Pada pengungkapannya itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku wanita berinisial DW (37) dan pria berinisial YH (21) yang merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Kapolsek Dusun Tengah (Dusteng) Iptu Supriyadi mengatakan, pada awalnya DW ini diamankan terlebih dahulu karena telah tertangkap tangan mengedarkan obat terlarang.
“Adapun obat yang diedarkan di dalam rumahnya itu bermerk Samcodin. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Samcodin sebanyak 2.000 butir siap edar,” katanya, Sabtu (28/10/2023).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan YH merupakan rekan yang membantu DW untuk melancarkna bisnis terlarang tersebut.
“YH berperan memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim dan kemudian membantu mengedarkan. Dari tangan YH diamankan barang bukti 1 buah gawai,” urainya.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan Narkotika dan sudah dilakukan beberapa kali pengungkapan semua ini karena bantuan masyarakat
“Kedua pelaku dikenakan pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/ atau pasal 436 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,” tukasnya. (rk/sb)