Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

PBS Garap Lahan Luar HGU Harus Ditindak

Redaksi 06-10-2022, 09:23 WIB 1 menit baca
M Abadi
M Abadi

SB, SAMPIT - Masih adanya Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga menggarap lahan luar Hak Guna Usaha (HGU), sehingga harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah, pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi.

"Kami memang banyak menerima laporan, dan informasi ada sejumlah PBS yang sengaja menggarap lahan melebihi HGU," ungkap Abadi.

Lanjutnya, hal itu bahkan sudah sejak lama terjadi, dan luasan hingga mencapai puluhan ribu hektare. Karena itu sudah jelas melanggar aturan, maka pemerintah daerah diharapkan untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

"Parahnya lagi, ketika banyak masyarakat yang menuntut terhadap pola kemitraan dengan pihak perusahaan, melalui program plasma tapi tidak dipenuhi oleh perusahaan," jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menjelaskan saat masyarakat menuntut plasma, dan setiap PBS selalu menyatakan siap, tapi asalkan ada lahannya, atau masyarakat disuruh menyediakan lahan.

"Sedangkan data yang kami ketahui untuk di Kabupaten Kotim, ternyata masih banyak lahan di luar HGU yang digarap PBS Kelapa Sawit dengan luas ribuan hektare di luar HGU lagi," ungkap Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotim ini.

Abadi menambahkan beberapa waktu lalu dengan tegas, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyampaikan akan mencabut izin PBS yang tidak membangun pola kemitraan (plasma) dengan warga sekitar perusahaan.

"Saya harap PBS garap lahan di luar HGU, jadi perhatian Gubernur Kalteng. Termasuk pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, agar melakukan evaluasi ijin HGU perusahaan yang ada di Kotim. Kalau ada ditemukan lahan diluar HGU, dan bisa dijadikan lahan plasma masyarakat saja," tandasnya. (ok)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard