Datun Kejari Kotim Panggil Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
SB, SAMPIT - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotim memanggil perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus, SH, MHum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Kotim Gojali, SH membenarkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kotim melaksanakan kegiatan pemanggilan Badan Usaha/perusahaan terkait tunggakan BPJS Kesehatan, dan hal itu menindaklanjuti berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Sampit dengan Kejari Kotim.
"Kejari Kotim melalui JPN menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BPJS Kesehatan Cabang Sampit dan langsung kita tindaklanjuti dengan surat pemanggilan untuk badan usaha atau perusahaan yang telah menunggak tersebut," tegas Gojali,SH Jumat (7/10/2022).
Lanjutnya, dari tindaklanjut tersebut ada progres yang didapatkan, dan ada yang langsung membayar, sedangkan yang belum kooperatif untuk membayar maka akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kembali.
"Jadi di Kotim dari data yang kita terima, ada 26 badan usaha atau perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, dan progresnya 7 perusahaan membayar langsung tunggakan," tandas Gojali,SH (kn)