Lahan PT STP Bermasalah, Dewan Harapkan Ada Penyelesaian
KUALA KAPUAS - Keluhan masyarakat Desa Katanjung dan Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, karena persoalan lahan di areal PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) yang belum ada penyelesaian, sehingga mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, SH., MH.
Wakil Rakyat asli Kapuas Ngaju ini terus memperjuangkan untuk ada penyelesaian, dan salah satunya dengan dijadwalkan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam memfasilitasi penyelesaian lahan di PT. STP tersebut.
"Dewan sudah jadwalkan RDP terkait lahan di areal PT. STP, dan saya minta perusahaan kooperatif dengan hadir, agar ini bisa diselesaikan," ungkap Berinto.
Lanjutnya, RDP Komisi II jadwalnya Senin (22/10/2022) dengan Sekda Kabupaten Kapuas, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, PT. Sembilan Tiga Perdana, Camat Kapuas Hulu, Kades Katanjung, Kades Hurung Tampang, Tim Pembebasan Tanah dan Masyarakat, terkait sengketa tanah/lahan masyarakat pada areal PT. STP.
Menurutnya, pihaknya ingin permasalahan belum dibayar atau diganti untung lahan milik warga masyarakat, khususnya lahan milik warga masuk dalam areal tambang PT. STP ada penyelesaian.
"Lahan itu yang dimiliki secara turun temurun dengan kepemilikan yang sah. Pihak PT. STP harus segera menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat tersebut," tegasnya.
Berinto meminta, apabila belum ada penyelesaian persoalan maka a.quo, agar perusahaan menunda aktifitas diatas tanah yang dimaksudkan. "Kalau belum clear permasalah lahan, agar menunda aktifitas pada objek yang dimaksud, sehingga bisa saling menghargai adat istiadat setempat. Jadi jangan sampai terjadi gejolak, dan memancing kemarahan masyarakat," tandasnya. (dm)