Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdukcapil Kotim Temukan Belasan Administrasi Kependudukan Palsu

Redaksi 14-11-2023, 06:27 WIB 1 menit baca
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang saat memantau validasi administrasi. (FOTO:ABU)
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang saat memantau validasi administrasi. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menemukan belasan akta kelahiran dan KTP palsu selama 2023.

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, pihaknya menemukan identitas palsu saat melakukan jemput bola untuk meminta validasi data.

Pihaknya menemukan produknya barcode difotokopi lalu ditempel ulang sehingga saat petugas melakukan scan tidak muncul sama sekali. Apabila asli akan muncul data kependudukannya.

"Jumlah KTP-el palsu ada 6 diantaranya 4 dari Kotim dan 2 dari luar daerah. Untuk Akta kelahiran sebanyak 16 lembar fan Kartu Keluarga (KK) sebanyak lembar,” kata Agus pada Selasa (14/11/2023).

Agus menerangkan, warga yang memiliki identitas administrasi kependudukan palsu atau beluum tervalidasi di sistem pasalnya tidak mengurus sendiri ke kantor Dukcapil melainkan memakai jasa calo dengan hanya menitipkan pas foto.

"Sebetulnya tidak ada alasan apapun karena kami selalu menfasilitasi untuk mengerus sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Kita setiap bulan ada Mobile Penduduk yg turun yang sesuai jadwal setiap kecamatan. Kita sudah sediakan pelayanan di MPP atau bisa langsung ke kantor Dukcapil,” ujarnya.

Dia menegaskan, untuk memperoleh KTP tidak hanya menyerahkan pas foto. Yang bersangkutan harus datang untuk perekaman di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik atau Kantor Kecamatan yang servernya berfungsi dengan baik.

Pas foto hanya dapat digunakan untuk membuat kartu identitas anak (KIA) dengan rentang usia 5 tahun hingga 1 hari sebelum 17 tahun.

Ia mengimbau masyarakat Kotim agar mengurus administrasi kependudukan langsung ke kantor. Jika tidak sempat, masyarakat dapat menitipkan melalui perangkat desa, kelurahan atau kecamatan. Pihaknya menyediakan loket khusus untuk untuk melayaninya di kantor Disdukcapil Kotim.

"Layanan itu gratis sepanjang yang bersangkutan menyediakan kelengkapan administrasinya. Kami sudah bertekad One day service,” tukasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard