Lewati ke konten utama
HUKUM

Tumpuk Batu Bara di Area Tanpa IPPKH, Direktur PT Mitra Tala Resmi Tersangka

Redaksi 31-01-2024, 07:30 WIB 2 menit baca
Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar konferensi pers pengungkapan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar konferensi pers pengungkapan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik dari Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Mitra Tala berinisial HF atas dugaan kasus tindak pidana di bidang kehutanan dan pelayaran.

Pidana itu terjadi Pelabuhan PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur dan PIT Tambang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Mitra Tala yang berada di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menggelar jumpa pers dengan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Wadirkrimsus AKBP Bayu Wicaksoso serta Kanit I Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Kompol Kristanto Situmeang.

Situmeang mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini ada dua. Pertama PT Mitra Tala melakukan kegiatan Penambangan dan Penumpukan Batubara di Arel Kawasan Hutan tanpa IPPKH sejak bulan Maret 2022 di wilayah Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim.

“Kemudian yang kedua adalah Terminal Khusus PT Mitra Tala digunakan untuk kepentingan umum sejak bulan November 2022 di wilayah Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim,“ katanya, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan bahwa penambangan dan penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh tersangka HF tanpa adanya izin usaha pertambangan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang terlibat bersama tersangka HF.

“Barang bukti yang kami amankan ialah 1 bundel Akta dan Dokumen Perizinan PT Mitra Tala dan Tumpukan Batubara yang berada di dalam areal kawasan Hutan Produksi atau HPK,” urainya.

Atas perbuatannya, HF akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 7.500.000.000.

“Serta Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,” tutupnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard